Lembaga Desa
Daftar lembaga dan kepengurusan di Desa Cengkuang
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa, yaitu sebuah lembaga di desa yang berfungsi sebagai mitra Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menjalankan fungsi legislasi (membahas peraturan desa), perwakilan (menampung aspirasi masyarakat), dan pengawasan. Anggota BPD merupakan perwakilan penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan dipilih secara demokratis, serta memiliki fungsi penting dalam menampung aspirasi dan mengawasi kinerja Kepala Desa.
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang berfokus pada pengembangan dan pembinaan generasi muda serta penanggulangan masalah kesejahteraan sosial di tingkat desa Cengkuang. Organisasi ini menjadi wadah bagi para pemuda Desa Cengkuang untuk mengembangkan potensi dan bakat mereka melalui berbagai kegiatan positif, seperti pelatihan keterampilan, kegiatan ekonomi, olahraga, seni, dan advokasi sosial, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL
Periode 2020 - 2026
Puskesos ( Pusat Kesejahteraan Sosial ) "WIBAWA" yaitu wadah layanan sosial di tingkat desa Cengkuang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon yang berfungsi sebagai pusat informasi, rujukan, dan fasilitator untuk pelayanan sosial bagi masyarakat Desa Cengkuang, terutama bagi warga miskin dan rentan. Tujuannya adalah untuk mendekatkan dan mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesejahteraan sosial, dengan peran sebagai jembatan antara masyarakat dan berbagai program bantuan sosial.