Lembaga Desa

Daftar lembaga dan kepengurusan di Desa Cengkuang

Badan Permusyawaratan Desa
BPD

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa, yaitu sebuah lembaga di desa yang berfungsi sebagai mitra Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menjalankan fungsi legislasi (membahas peraturan desa), perwakilan (menampung aspirasi masyarakat), dan pengawasan. Anggota BPD merupakan perwakilan penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan dipilih secara demokratis, serta memiliki fungsi penting dalam menampung aspirasi dan mengawasi kinerja Kepala Desa.

Lihat Detail
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
LPMD

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Lihat Detail
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
PKK

PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

Lihat Detail
Karang Taruna
KATAR

KARANG TARUNA

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang berfokus pada pengembangan dan pembinaan generasi muda serta penanggulangan masalah kesejahteraan sosial di tingkat desa Cengkuang. Organisasi ini menjadi wadah bagi para pemuda Desa Cengkuang untuk mengembangkan potensi dan bakat mereka melalui berbagai kegiatan positif, seperti pelatihan keterampilan, kegiatan ekonomi, olahraga, seni, dan advokasi sosial, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lihat Detail
Pusat Kesejahteraan Sosial
PUSKESOS

PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL

Periode 2020 - 2026

Puskesos ( Pusat Kesejahteraan Sosial ) "WIBAWA" yaitu wadah layanan sosial di tingkat desa Cengkuang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon yang berfungsi sebagai pusat informasi, rujukan, dan fasilitator untuk pelayanan sosial bagi masyarakat Desa Cengkuang, terutama bagi warga miskin dan rentan. Tujuannya adalah untuk mendekatkan dan mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesejahteraan sosial, dengan peran sebagai jembatan antara masyarakat dan berbagai program bantuan sosial.

Lihat Detail
BUMDes

BADAN USAHA MILIK DESA

Lihat Detail
LARISA